Al Qur'an Surah Albaqoroh : 275

... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...

Al Qur'an Surah Albaqoroh : 276

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa .

Al Qur'an Surah Albaqoroh : 277

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Al Qur'an Surah Albaqoroh : 278

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Al Qur'an Surah Albaqoroh : 279

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Tanggal

Rabu, 04 September 2019

Perumahan Cassaluna Al Hamra Cibitung

ᴀᴅᴀ ɢᴀ ʏᴀ ᴘᴇʀᴜᴍᴀʜᴀɴ ꜱʏᴀʀɪᴀʜ ᴅɪ ʙᴇᴋᴀꜱɪ yg tenor cicilannya lebih dari 10 tahun, yang DP dan cicilannya ringan?. Trus yang membebaskan kepemilikan rumahnya, fasilitas perumahan nya yang super lengkap seperti rumah sakit, area memanah, mini market, dll. Yang dibangunnya ga pake nunggu lama. Satu lagi nih.. harganya masih terjangkau dan masuk akal..?. 🤔

J̶a̶r̶a̶n̶g̶ ̶y̶a̶.̶.̶.̶ 🙄
Biasanya sih maksimal cicilannya 10 thn, trus.. DP dan Cicilannya jangan ditanya. Fasilitasnya juga belum tentu sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kebayang kan.. ꜱᴀʏᴀ ʙᴇʀɪᴋᴀɴ ꜱᴏʟᴜꜱɪɴʏᴀ...🤗
Cassaluna Al Hamra, menjawab pertanyaan anda.
Perumahan syariah terjangkau di Bekasi. Berada di lokasi strategis, dekat dengan kawasan perumahan elit dari pengembang ternama di Indonesia, dengan beragam fasilitas penunjang disekitarnya. 🏠 ᴘʀᴏᴍᴏ ᴛᴀɴᴘᴀ ᴅᴘ ᴀʟɪᴀꜱ ᴅᴘ 0%
✔ Sebagai bonus, Developer akan memberikan dan membebaskan biaya DP untuk 100 orang tercepat dan terpilih.
✔ Sudah termasuk IMB dan Biaya Pemecahan Sertifikat
✔ Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Pinalti, Tanpa Bunga, Tanpa Bank dan Tanpa BI Checking.
✔ Bebas Riba , Sesuai Syariah
✔ Saatnya berkesempatan untuk membangun peradaban bersama ratusan orang lainnya.

ꜰᴀꜱɪʟɪᴛᴀꜱ
⏩ Islamic Boarding School
⏩ Masjid Raya ⏩ Rumah Sakit
⏩ Commercial Area
⏩ Mini Market Syariah
⏩ Sport Center
⏩ Swimming Pool
⏩ Wall Climbing
⏩ Area Memanah
⏩ Play Ground
⏩ Mushola dan Taman per Cluster
⏩ Row Jalan 6 - 8 meter

ʟᴏᴋᴀꜱɪ ꜱᴛʀᴀᴛᴇɢɪꜱ, ʜᴀɴʏᴀ:
⏩ 1 Km dari Rencana Pintu Tol CBL
⏩ 6,7 Km ke Stasiun KRL Cibitung
⏩ 7,8 Km ke Stasiun Tambun
⏩ 10 Km ke Terminal Cikarang
⏩ 14 Km ke Stasiun KRL Cikarang
⏩ 18 Km ke Summarecon Bekasi
ᴋᴇᴜɴɢɢᴜʟᴀɴ ʟᴀɪɴɴʏᴀ:
⏩ Tidak jauh dari lokasi beberapa kawasan industri besar di Cibitung
⏩ Hanya 20 menit ke stasiun, pasar dan RSUD Cibitung
⏩ Dekat dengan  lokasi pusat pemerintahan Kab. Bekasi Utara
⏩ Memiliki Nilai Investasi yang potensial dan bertumbuh, dengan kapital gain mencapai 25%
⏩ Jaminan Harga Termurah, tapi kualitas terjamin Syariah

ᒪIᗰITEᗪ EᗪITIOᑎ!
Promo DP 0% terbatas looh.. 😊

B͎e͎r͎m͎i͎n͎a͎t͎?͎ Hubungi:
Nama : Iwan Setiawan Yusro
WA : 085710333883

Boleh di share jika dirasa bermanfaat

🙏😊

Kamis, 24 Mei 2018

Bolehkah Dalam Islam, Beda Harga Cash dan Kredit

#SERI EDUKASI KPR SYARIAH


Bolehkah Dalam Islam, Beda Harga Cash dan Kredit


Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.


Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay' murabahah, bay' biddayn wa taqsith ataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.


Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?


Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra sebagai berikut :

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

"Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)


Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash sebagai berikut :

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka 'Abdullah bin 'Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat."

(HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).


Syu'aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru' al Qonun al Buyu' karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar'ie)

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan 'Abdullah bin 'Amru, "Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.


Maka 'Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.


PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, "Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit", lalu pembeli memilih salah satu diantaranya.

Ali bin Abi Thalib ra. berkata, "Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi."

Ibnu Abbas ra. berkata :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga." (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :
Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, "Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit."
Lalu temannya itu berkata, "Saya beli secara kredit 60." Atau dia berkata, "Saya beli dengan kontan 50.", maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, "Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang", dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :
"Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ

"Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba." (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, "Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga yang lebih rendah atau riba.". Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata "ba'a (menjual)" dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna "aradha (menawarkan)". Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba'a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata ba'a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ

"Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli." (HR Nasa'i)

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.
Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.


Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.


Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, "Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini." Atau, "dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya." Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, "Saya menjual rumahku kepada Anda" adalah satu transaksi, dan perkataan, "dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda" adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.


Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.


Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.


Contoh jual-beli 'inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada 'Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka 'Aisyah berkata,


"Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)

Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Wallahu a'lam.


Salam Berkah Berlimpah

Komunitas Developer Property Syariah (DPS)

Rabu, 25 April 2018

JANNAH HILL

BIG PROMO GATHERING Tahap 2 | HANYA 12 Unit Siapa Cepat Dia Dapat

5 Menit dari stasiun Citayam
Atau
15 Menit dari stasiun Bojong Gede

Perumahan Hunian Khusus Muslim

JANNAH HILL

Berkonsep Murni 100% Syariah :
✅Tanpa RIBA 
✅ Tanpa BANK
✅ Tanpa SITA
✅ Tanpa DENDA
✅Tanpa ASURANSI
✅ Tanpa AKAD BATHIL
✅ Tanpa BI CHEKING

Tipe 38/72
🏡 Desain eksklusif
🌊 Bebas banjir.
🛣 Lokasi strategis
◾Batu Alam

Dekat dengan:
🚂 2.5 KM ke Stasiun KA Citayam
🏪 2 KM ke Pasar Citayam
🚆   5.3 KM ke Stasiun Bojong Gede
🏣 Dekat ke Sekolah negeri dan swasta
🏥 2.7 KM ke Rumah Sakit Citama
🏥 8 KM ke  RSUD Cibinong
🏨 8.6 KM ke Cibinong City Mall
🛣 14.4 KM ke Toll Citereup/Cibinong
🛣 19. KM ke Toll Sentul
🏢 8 KM ke  Pemda Cibinong

Fasilitas :
🕌 Musholla
🏕 Taman
🛣 Lebar jalan 6 meter
⛔ One Gate System

Segera Hadiri Gathering Promo Jannah Hill

Hari        : Sabtu dan Ahad
Tanggal  : 05 dan 06 Mei 2018
Jam        : 09.00 -16.00
Tempat  : Lokasi Proyek

DAPATKAN PROMO GATHERING

1⃣ Free Biaya-Biaya Senilai ± Rp. 38.000.000
1.IMB
2.Biaya Pecah SHM
3.Biaya AJB
4.Biaya Notaris
5.Biaya BPHTB
6. PLN
7.Pompa Air
8.Torn
9.AC
 Pembelian kavling free biaya-biaya

 Khusus Cash Keras Rumah dan Kavling
TAMBAHAN BONUS Motor listrik 🛵🛵

Diskon-diskon tambahan






Souvenir-souvenir premium Dari Jannah hill

Buanyak banget kan bonus gatheringnya


Segera ambil kesempatan emas ini dan amankan Unitnya jangan sampai kehabisan Hanya 12 Unit Saja ………..


Hubungi

Nama   : Iwan Setiawan
HP/WA : 0812-9149-5883

Jumat, 16 Maret 2018

Hunian Syariah di Depok Barazaki Residence 2

HUNIAN SYARIAH PEMBUKA REZEKI TANPA BANK DAN TANPA RIBA 

 Alhamdulillah... setelah sukses dengan perumahan Barazaki 1 Residence, kini hadir project baru dengan membawa nama PT Barazaki Bangun Negeri mempersembahkan : 🏡 BARAZAKI 2 RESIDENCE.

🏡 Hunian Syariah Pembuka Rezeki Lokasi lebih Strategis dekat dengan Stasiun Depok Lama, Terminal Depok, RS Bhakti Yudha dan Transmart Carrefour Hunian 💯% Syar'i :

🚫TanpaBank
🚫TanpaBunga
🚫TanpaRiba
🚫TanpaSita
🚫TanpaAsuransi
🚫TanpaAkadBathil

 Harga : Rp. 265.000.000 Informasi lengkap harga dan spesifikasi bangunan terlampir di pricelist dan brosur Harga sudah termasuk : Luas Bangunan 36m2 Luas Tanah 60m2 BPHTB dan IMB Listrik 1300 watt Mesin Air Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Bonus Pembayaran Cash : Toren Air 500 ltr Canopy



Harga belum termasuk : Biaya Notaris (PPJB dan AJB ) 

Bebas Banjir 🌊 dan Jauh dari Sutet⚡

 Lokasi Strategis :

  • 3 KM Transmart Carrefour 3 KM Stasiun Depok Lama 
  • 3 KM RS Bhakti Yudha 
  • 4 KM Stasiun Depok Baru 
  • 4 KM Terminal Depoks 4 KM ITC Depok 
  • 4 KM Rencana Tol Desari 4 KM Walikota Depok 5 KM Grand Depok City 7 KM RS Permata Depok 7 KM Tol Cijago 




 Lokasi Project : Jl. Musholah Al Hikmah, Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok

 UNIT TERBATAS Ayoooo... Survey dan Booking sebelum kehabisan lagi sisa 2 unit dari 31 unit

 Hubungi :
 iwan setiawan

Senin, 26 Februari 2018

Perumahan GRIYA ARAFAH DRAMAGA Bogor



Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

KABAR GEMBIRA UNTUK MASYARAKAT MUSLIM YANG INGIN MEMILIKI HUNIAN ISLAMI NAN ASRI YANG DEKAT KAMPUS IPB DRAMAGA DI KAB. BOGOR

KAMI MENGHADIRKAN....
GRIYA ARAFAH DRAMAGA

LOKASI PROYEK :
Jl. Manunggal, Tegal Waru, Ciampea, Kab. Bogor, Jawa Barat 16620

https://goo.gl/maps/SGj4ec5KNvT2

GRIYA ARAFAH DRAMAGA adalah sebuah hunian dengan design retro (campuran design pedesaan dan modern) yg didepannya terdapat kios2 untuk memberdayakan ummat dalam bermuamallah.
 Semuanya berkonsep SYARIAH, %💯 Halal :

1. Tanpa BI CHECKING
2. Tanpa RIBA
3. Tanpa SITA
4. Tanpa DENDA
5. Tanpa ASURANSI
6. Proses MUDAH
7. Lebih TENTRAM
8. Serah terima bangunan jelas
9. DP bisa diangsur s/d 3 kali.

AKSES & LOKASI STRATEGIS :
✅ Dilalui angkot Bubulak-Situdaun melewati IPB
✅ ±8km ke Terminal Bubulak & Leuwiliang
✅ Dekat Pasar & Rumah Sakit
✅ Dekat Sekolahan & Ponpes
✅ Bebas banjir (Insyaa Allah)
✅ View Gunung Salak

Ada Rencana Pengembangan jalur Transportasi :
✔ Masuk Rencana Jalur Kolektor 3 (Bis Bubulak-Sukabumi)
✔ Dekat dengan Rencana Jalur KA penghubung Stasiun Bogor Kota-Parung Panjang dan Rute BORR (Bogor Outer Ringroad)

*Fasilitas lain diantaranya :

✅ Play Ground
✅ Security System






Ayoo...Miliki segera huniannya dengan melakukan booking fee di kantor pemasaran kami...

Alamat Kantor Pemasaran :
Developer Property Syariah
Jalan K.S. Tubun No.19A, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor,
Jawa Barat 16153

Lokasi Kantor Pemasaran :
https://goo.gl/maps/f33nT7hCgoN2


Dapatkan promo2 menarik saat Gathering/Launcing diantaranya :
✅ Potongan harga Puluhan Juta
✅ Bonus-Bonus menarik
✅ Voucher Diskon Jutaan Rupiah

Untuk pemesanan dan informasi Hubungi:



Developed by:
CV. Anugerah Mitra Persada

Wassalamu'alaikum Wr.Wb..

Minggu, 18 Februari 2018

Galeri






Rumah Syariah di Bogor | Cluster Abdi Residence Pallm Hills

Cluster Abdi Residence Pallm Hills




Perumahan Syariah di Bogor kembali menghadirkan Cluster Abdi Residence Pallm Hills, setelah sukses dengan Griya Abdi Cilendek, Kavling Cilendek dan Griya Abdi Sukahati kini hadir Cluster Abdi Residence Pallm Hills dengan lokasi strategis 200 meter ke jalan utama dengan lokasi semakin dekat menjadikan efektifitas peghuni lebih efektif dan tentunya kelebihan dari semua fasilitas ditunjang dengan skema pembiayaaan 100% syariah :
Tanpa Bank
Tanpa Sita
Tanpa Denda
Tanpa Bunga
Tanpa Riba
Tanpa Akad Bermasalah
Dengan skema ini insaAllah menjadikan hunia lebih nyaman dan tidak was-was akan cicilan yang tidak pasti dari ketergantungan suku bunga




Akses

200 Meter ke jalan utama
10 menit ke RS Hermina Yasmin dan pusat layanan kesehatan lainya
10 menit ke Mall ke Ramayana, Jogya, Lotte Mart dan Giant yasmin
20 menit ke stasiun Bogor (Kemudahan akses yang bekerja menggunakan KRL)
15 menit ke pintu TOL Yasmin
Dekat dengan Masjid Jamie & pusat pendidikan
400 meteran Dilalui Jalur angkot Pasar anyar Bogor – Stasiun Bogor
Bebas Banjir dan Bebas kekeringan jika musim kemarau


Spesifikasi

Pondasi : Rabat Beton
Pondasi : Cakar ayam slup bertulang
Dinding : Hebel
Plester : Aci
Rangka Atap : Baja ringan
Genteng : Murando
Lantai : Granit
Kusen : Kayu meranti oven
Pintu Utama : Panel
Pintu Kamar : Double Triplek
Plafond : Gypsum Jaya Board
Sanitair : WC duduk dan Shower
Air : Air Sumur
Listrik : 1300 Watt
Tipe : 39/72

Alamat

– Alamat: Jl. Cemplang Baru Cilendek Barat Bogor Barat Kota Bogor, Jawa Barat
– Kota/Kabupaten: Bogor
– Provinsi: Jawa Barat
– Kode Pos: 16112
– Lingkungan: Pusat Kota
– Negara: Indonesia

Detail

– Harga: Rp.285.000.000
– Luas Bangunan: 36 M2
– Luas Tanah: 72 M2
– Kamar Tidur: 2
– Kamar Mandi: 1
– Garasi: 1
– Tipe Properti: 1 Lantai


Detil tambahan

– Tipe: 1 Lantai
– Booking Fee: Rp.5000.000

Fitur

– Musholah
– One Gate System
– Tempat Berkumpul